Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Foto: MetroTVNews/Azri Arifin.
Polda Metro Tetapkan 48 Tersangka Kericuhan di Senayan
Metro TV • 28 August 2026 21:37
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.
"berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga :
Penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Selain itu, tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kericuhan.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Iman.
Dengan demikian, total 48 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di kawasan Senayan.
Iman mengatakan para tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang. Aksi tersebut dilakukan secara berkelompok, hingga menimbulkan kekacauan di muka umum.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai kericuhan tersebut. Polisi menemukan fakta hukum mengenai dugaan perekrutan perusuh untuk terlibat dalam kericuhan.
Polisi juga mendalami dugaan pelibatan anak dalam kegiatan yang mengarah pada tindakan melawan hukum. Iman menyebut dugaan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
.jpeg)
Barang bukti yang disita pihak kepolisian. Foto: MetroTVNews/Azri Arifin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi turut menyita sejumlah benda yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan. Di antaranya golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Polisi juga menemukan satu kendaraan pick up yang diduga digunakan untuk menabrak petugas saat pengamanan aksi.
“Ada satu kendaraan mobil pick up yang sengaja akan menabrak petugas pada saat melakukan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat,” kata Budi.
(Azri Arifin)