Ilustrasi. Foto: Dok MI
UMK Sukoharjo 2026 Naik 5,96 Persen Jadi Rp2,5 Juta
Triawati Prihatsari • 25 December 2025 21:23
Sukoharjo: Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Sukoharjo untuk tahun 2026 sebesar Rp2.500.000. Besaran UMK tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 5,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Sudah kami terima surat keputusan (SK) nya. Setelah ini kami akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, pekerja dan Dinas terkait," ujar Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono, di Sukoharjo, Kamis, 25 Desember 2025.
Baca Juga :
Di sisi lain, pengajuan kenaikan UMK Sukoharjo tahun 2026 sebesar 5,96 persen dinilai belum memuaskan kalangan pekerja. Meski telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo dan diajukan kepada Bupati Sukoharjo, besaran kenaikan tersebut dianggap masih jauh dari harapan buruh.

Ilustrasi. Foto: Metrototvnews.com/Husen.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengungkapkan pihaknya telah menanyakan langsung kepada Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMK yang disepakati.
“Untuk kenaikan UMK kemarin, kami juga sudah menanyakan ke Dewan Pengupahan dan memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya, kenaikan UMK itu sekitar Rp 140.500,” pungkas Sukarno.