Ilustrasi. Foto: Dok MI
UMK Demak 2026 Diputuskan Lewat Voting, Ini Hasilnya
Rhobi Shani • 24 December 2025 15:43
Demak: Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 rampung. Perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah sepakat menggunakan mekanisme penghitungan nilai alfa 0,7 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 0,8.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak Agus Kriyanto menjelaskan penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa.
“Nilai alfa tahun ini berbeda karena berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas bersama,” kata Agus di Demak, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga :
Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja meminta nilai alfa maksimal 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan nilai terendah 0,5. Perbedaan ini menyebabkan rapat mengalami deadlock hingga dua kali, meski telah diberikan waktu jeda untuk musyawarah mufakat.
“Karena tidak tercapai mufakat, akhirnya kami mengambil langkah voting,” jelas Agus.
Voting dilakukan dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan UMSK sebesar 0,8. Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8.
“Hasil voting terbanyak memilih opsi ketiga, yaitu alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” kata Agus.

Ilustrasi. Dok MI
Dengan hasil tersebut, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Sementara UMSK ditetapkan dengan angka 0,8 untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
Agus menambahkan UMSK hanya berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi. Hal tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam aplikasi OSS.
“Perusahaan kecil dan mikro tidak termasuk dalam ketentuan UMSK,” ujar Agus.