Ilustrasi. Medcom.id
Alasan Sakit, Oknum Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Kabur Jelang Pelimpahan
Muhammad Syawaluddin • 21 December 2025 15:25
Makassar: Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya melarikan diri. Tersangka kabur setelah beralasan sakit dan pulang ke kampung halaman untuk berobat, padahal berkas perkara segera dilimpahkan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan bahwa saat ini tersangka yang merupakan dosen di universitas negeri tersebut tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Iya, kabur. Tapi sudah ada (surat) DPO-nya,” kata Zaki, Minggu, 21 Desember 2025.
Baca Juga :
“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” ungkap Zaki.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Mirayati Amin, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mempertanyakan perkembangan kasus ke pihak kepolisian yakni Unit PPA Polda Sulawesi Selatan. Namun, pihaknya mendapat kabar bahwa tersangka telah kabur.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik POLDA Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, Tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone. Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik," kata Mirayati, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 21 Desember 2025.

ilustrasi medcom.id
Tersangka sebelumnya telah ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan,. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel, sehingga status tersangka beralis menjadi tahanan kota untuk sementara.
"Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," jelas Mirayati.
Pihaknya pun sempat menemui jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus. Hasilnya, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan Tersangka belum dapat dilakukan karena JPU fokus pada proses pelimpahan tahanan pada Agustus dan September.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban. Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," jelas Mirayati.