ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 19 December 2025 15:45
Gowa: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH. Pria itu ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfia mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. “Iya sudah diamankan,” kata Alfian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Alfian menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang diduga seorang mahasiswa menjemput korban di Kabupaten Maros pada 9 Desember 2025. “Kemudian keduanya berangkat menuju Malino dan memesan penginapan di Malino, Kabupaten Gowa,” jelas Alfian.
Di penginapan Malino itulah, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Usai peristiwa tersebut, pelaku membawa korban pulang ke Kabupaten Maros. “Setelah itu, keesokan harinya korban diantar pulang,” jelas Alfian.
Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, kakak korban melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan. Investigasi mengantarkan tim pada informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Tim dari Resmob Gowa kemudian bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak,” ungkap Alfian.
.jpg)
llustrasi Medcom.id
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, AH mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pasal tambahan juga diterapkan, yakni juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penerapan pasal-pasal berat ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.