Mau Bekerja di Pulau Dewata, Catat Ini UMK Kabupaten/Kota se-Bali 2026

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan bahas UMP Bali dan UMP sektoral 2026 di Denpasar, Kamis 4/12/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Mau Bekerja di Pulau Dewata, Catat Ini UMK Kabupaten/Kota se-Bali 2026

Whisnu Mardiansyah • 26 December 2025 12:37

Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabupaten Badung mencatatkan angka tertinggi sebesar Rp3.791.002,57, atau naik 7,2 persen  dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengonfirmasi penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025.

"Rentang kenaikan antara 6-7 persen, pertimbangannya sama semuanya, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa 0,5-0,9," kata Setiawan di Denpasar, Jumat, 26 Desember 2025.

Penetapan kali ini memiliki keunikan. Lima kabupaten lainnya yaitu Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana tidak memiliki UMK khusus. Hal ini karena hasil perhitungan upah minimum di wilayah-wilayah tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026.

"Lima kabupaten mengikuti UMP provinsi, karena perhitungan UMK-nya di bawah UMP," ucap Setiawan. Dengan demikian, upah minimum bagi pekerja di lima kabupaten ini disetarakan dengan UMP Bali 2026, yaitu sebesar Rp3.207.459.
 


Selain UMK, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), dengan sektor pariwisata menjadi fokus. Contohnya, pekerja di sektor akomodasi dan makan minum (hotel bintang lima dan empat) di Kabupaten Badung akan menerima UMSK sebesar Rp3.828.912,60.

Bagi wilayah yang nilai UMSK-nya tidak tercantum, seperti Kota Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, maka upah yang berlaku adalah UMK. Sementara untuk lima kabupaten yang mengikuti UMP, upah sektoralnya mengikuti UMSP Bali.

Disnaker ESDM Bali mengingatkan semua pihak bahwa UMK dan UMSK 2026 ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan baru ini.


Ilustrasi Dok MI
 

Rincian UMK 2026 per Kabupaten/Kota

Berikut adalah besaran UMK 2026 untuk wilayah-wilayah utama di Bali:

  1. Kabupaten Badung: Rp3.791.002,57 (naik 7,2% dari Rp3.534.338,88 di 2025)

  2. Kota Denpasar: Rp3.499.878,78 (naik 6,1% dari Rp3.298.116,50)

  3. Kabupaten Gianyar: Rp3.316.798,48 (naik 6,3% dari Rp3.119.080,00)

  4. Kabupaten Tabanan: Rp3.287.678,87 (naik 6,0% dari Rp3.102.520,45)
     

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)