Siap-siap! UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Siap-siap! UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini

Eko Nordiansyah • 24 December 2025 12:07

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Pramono menegaskan bahwa pembahasan mengenai nilai upah tersebut telah selesai dilakukan.

“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 23 Desember 2025.

Pramono mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait UMP tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan sebelumnya telah melakukan rapat pembahasan berkali-kali hingga akhirnya mengerucut pada satu angka keputusan.

Meski enggan merinci besaran kenaikan sebelum pengumuman resmi, Pramono memastikan bahwa UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan. Formulasi tersebut disesuaikan dengan variabel yang berlaku.

"Pasti ada kenaikan. Karena 'alpha'-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” jelas mantan Sekretaris Kabinet tersebut.
 



(Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. MI/
Mohamad Farhan Zhuhri)

Kenaikan UMP sesuai regulasi

Pramono memastikan, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut mengatur rentang penyesuaian upah minimum yang menjadi dasar perhitungan pemerintah daerah.

"Sebagai Gubernur tentunya pedomannya adalah apa yang diatur dalam PP. Maka dalam PP itulah saya mengambil kebijakan. Alhamdulillah, mudah-mudahan akan diterima semuanya," kata Pramono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 23 Desember 2025.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Rekomendasi disampaikan kepada Pramono.

Perkiraan UMP Jakarta 2026

Adapun rumus kenaikan upah tahun depan ditetapkan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Diketahui UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp5.396.761, berdasarkan formula baru, berikut proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen:

Jika Alfa 0,5: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
UMP 2026: Rp 5.669.000 (naik Rp 272.239 dari 2025)

Jika Alfa 0,9: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
UMP 2026: Rp 5.779.000 (naik Rp 382.239 dari 2025)

Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan contoh proyeksi. Perhitungan final akan didasarkan pada data resmi pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)