Dugaan Rasuah Proyek Perlintasan Sebidang, Jaksa Bacakan Dakwaan Tersangka Korporasi

Pengadilan tipikor. Foto: Ilustrasi MI/Devi

Dugaan Rasuah Proyek Perlintasan Sebidang, Jaksa Bacakan Dakwaan Tersangka Korporasi

M Sholahadhin Azhar • 7 September 2026 17:23

Jakarta: Sidang terkait rasuah proyek perlintasan sebidang bergulir. Jaksa membacakan dakwaan tersangka korporasi PT KAMP dalam perkara tersebut. Salah satu yang diungkap, yakni konstruksi perkara terkait permintaan fee 5 persen oleh HT pada pertemuan di Desember 2021.

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra TA 2022," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

HT merupakan Kuasa Pengguna Anggaran selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dalam pemaparan dakwaan, jaksa menyebut perkara ini sebagai rentetan dampak dari perbuatan rasuah YI. Dirut PT KAMP tersebut telah menghadapi putusan hukum berkekuatan tetap.

Sejatinya, YI melakukan pertemuan itu untuk menagih pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi bencana banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2021. YI menagih lantaran pekerjaan senilai Rp5,2 miliar itu menggunakan anggaran perusahaan terlebih dahulu.

"Namun sampai menjelang tahun 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkertaapian tidak juga melunasinya," ungkap Jaksa. 
 


Alih-alih memberikan pelunasan, HT menginformasikan adanya proyek pada 2022 terkait perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra. HT juga memberi iming-iming bahwa pekerjaan itu akan diberikan ke PT KAMP.

"Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA," kata Jaksa. 

Namun iming-iming itu juga disertai permintaan commitment fee 5 persen. Dalam prosesnya, Jaksa menyebut HT mengarahkan perwakilan dari PT KAMP.

"Untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar Jaksa. 

Untuk merealisasikan rencana pemenangan proyek tersebut, HT memerintahkan AH selaku koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api untuk memilih EP sebagai Ketua Pokja paket Pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatra tahun 2022.

"Setelah DIPA Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2022 terbit dan paket pengadaan TA 2022 diumumkan oleh LPSE, Harno Trimadi kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan terdakwa pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022," tutur Jaksa. 

Permintaan itu lantas disanggupi Fadliansyah yang selanjutnya menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasnya itu terrealisasi. Singkat cerita, arahan Harno terealisasi dan KAPM mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar. 


Pengadilan Tipikor. Foto: Antara

Usai penandatanganan kontrak pada April 2022, P selaku VP konstruksi jalan rel dan jembatan menemui F dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan. Saat itu, F menyampaikan commitment fee lima persen dari nilai kontrak.

Atas arahan YI, P lantas merealisasikan permintaan komitmen fee tersebut. Melalui berberapa tahap, total fee yang digelontorkan kepada HT dan F senilai Rp1,1 miliar. Selain itu, diberikan uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah H, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatra, BP. 

"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," kata Jaksa. 

Berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita, selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan korporasi anak usaha PT KAMP senilai Rp2,4 miliar. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa korporasi itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(M Sholahadhin Azhar)