IWIP menerapkan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah domestik. Foto: dok IWIP.
IWIP Optimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Husen Miftahudin • 23 July 2026 15:05
Weda: PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menerapkan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah domestik non-Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) melalui sistem terintegrasi berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R). Sistem tersebut diterapkan untuk memaksimalkan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna sekaligus mengurangi timbulan limbah.
Seiring meningkatnya aktivitas kawasan industri yang kini menampung lebih dari 80 ribu tenaga kerja, volume sampah domestik juga bertambah. IWIP mencatat lebih dari 20 ton sampah domestik, baik organik maupun anorganik, dikelola setiap hari melalui fasilitas pengelolaan sampah milik perusahaan.
Selain melayani kawasan industri, IWIP juga mendukung pengelolaan sampah rumah tangga masyarakat di sekitar wilayah operasional. Sampah diangkut secara rutin dari dua tempat penampungan sementara (TPS) yang melayani Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Gemaf menuju fasilitas pengelolaan sampah terpadu IWIP.
General Manager Health Safety and Environment (HSE) IWIP Iwan Kurniawan mengatakan pengelolaan sampah domestik non-B3 yang terstruktur menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun sistem pengelolaan lingkungan yang mendukung pengurangan timbulan sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali material.
"Sejak September 2020, IWIP telah menerapkan sistem pemilahan sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah domestik yang terintegrasi. Kami memastikan setiap jenis sampah ditangani sesuai karakteristiknya agar proses pengolahan dapat berjalan secara efektif dan bertanggung jawab," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
"Melalui upaya ini, kami berharap pengelolaan sampah tidak hanya mendukung operasional kawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional," tambah dia.
Pada 2023, IWIP membangun fasilitas pengelolaan sampah domestik seluas sekitar 6.000 meter persegi. Fasilitas tersebut dilengkapi sarana pemilahan material yang dapat didaur ulang, fasilitas komposter untuk mengolah sampah organik, fasilitas Refused Derived Fuel (RDF), serta insinerator.
Sampah diolah jadi kompos dan bahan bakar alternatif
Dalam proses pengolahan, sampah organik seperti sisa makanan dan material hayati diolah menjadi kompos yang dimanfaatkan untuk mendukung penghijauan kawasan.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti kertas, kardus, plastik tertentu, aluminium, dan besi, dipilah untuk didaur ulang sehingga dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku sekunder.
IWIP juga mengolah sampah domestik non-B3 yang memiliki nilai kalor menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar turunan sampah. Prosesnya meliputi pemilahan material, pencacahan agar berukuran seragam, dan pengeringan untuk menurunkan kadar air.
Material tersebut kemudian diolah menjadi serpihan atau pelet kering yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif melalui metode co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemanfaatan RDF dinilai dapat mendukung pemulihan energi sekaligus membantu upaya pengurangan emisi karbon.

(IWIP menerapkan prinsip ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah domestik. Foto: dok IWIP)
Dorong kawasan industri berkelanjutan
Iwan mengatakan penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular bertujuan menjaga material yang masih memiliki nilai guna tetap berada dalam siklus pemanfaatan selama mungkin.
Melalui pendekatan tersebut, IWIP berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada penanganan limbah, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui pemanfaatan kembali sumber daya, pemulihan material, dan pemulihan energi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendorong kawasan industri yang lebih efisien, rendah limbah, dan berkelanjutan.