10 Hak Anak Menurut Undang-Undang yang Wajib Diketahui

Ilustrasi freepik

10 Hak Anak Menurut Undang-Undang yang Wajib Diketahui

Putri Purnama Sari • 23 July 2026 19:00

Jakarta: Setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Di Indonesia, perlindungan terhadap hak anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui aturan tersebut, negara menjamin setiap anak memperoleh hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, hingga perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Lantas, apa saja hak anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014? Berikut penjelasannya.

Pengertian Anak Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Setiap anak memiliki hak yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial ekonomi.

Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014


Ilustrasi pixabay

Berikut beberapa hak anak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

1. Hak untuk Hidup, Tumbuh, dan Berkembang

Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

2. Hak Mendapat Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, perundungan (bullying), perdagangan orang, hingga diskriminasi.

3. Hak Memperoleh Identitas

Setiap anak berhak memiliki identitas diri, seperti nama, akta kelahiran, serta status kewarganegaraan yang diakui oleh negara.

4. Hak Mendapatkan Pendidikan

Anak berhak memperoleh pendidikan yang layak sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Pendidikan menjadi bekal penting bagi anak untuk meraih masa depan yang lebih baik.

5. Hak Mendapat Pelayanan Kesehatan

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, gizi yang cukup, imunisasi, dan fasilitas kesehatan untuk mendukung pertumbuhan yang optimal.

6. Hak Beribadah dan Memeluk Agama

Anak berhak memeluk agama sesuai keyakinannya dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan usia serta tingkat perkembangannya.

7. Hak Menyampaikan Pendapat

Anak memiliki hak untuk didengar pendapatnya dalam berbagai hal yang berkaitan dengan dirinya sesuai usia dan tingkat kematangannya.

8. Hak Bermain dan Beristirahat

Bermain merupakan bagian penting dari proses tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan waktu untuk bermain, beristirahat, berekreasi, dan mengembangkan kreativitasnya.

9. Hak Mendapat Pengasuhan yang Layak

Setiap anak berhak diasuh oleh orang tua atau wali yang mampu memberikan kasih sayang, perlindungan, serta perhatian terhadap kebutuhan fisik dan emosional anak.

10. Hak Mendapat Perlindungan Khusus

Negara memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berada dalam kondisi tertentu, seperti anak penyandang disabilitas, korban bencana, korban kekerasan, korban eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik sosial.

Mengapa Hak Anak Penting Dipenuhi?

Pemenuhan hak anak menjadi fondasi utama dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Anak yang tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan memperoleh akses pendidikan serta layanan kesehatan yang baik memiliki peluang lebih besar untuk berkembang sesuai potensinya.

Sebaliknya, pengabaian terhadap hak anak dapat berdampak pada kesehatan fisik, kondisi psikologis, hingga masa depan mereka.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan kasih sayang, pendidikan, serta perlindungan kepada anak.

Sementara itu, lingkungan sekitar diharapkan dapat menciptakan ruang yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan sehingga anak dapat tumbuh dengan nyaman dan percaya diri.

Dengan memahami hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, diharapkan semakin banyak pihak yang ikut berperan dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

(Putri Purnama Sari)