Bareskrim Polri menampilkan 23 tersangka judol jaringan internasional. Foto: Istimewa.
Bareskrim Perlihatkan 23 Tersangka Judol Jaringan Internasional
Anggi Tondi Martaon • 15 August 2026 11:41
Jakarta: Sebanyak 23 tersangka kasus tindak pidana perjudian online (judol) jaringan internasional ditampilkan ke publik. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Para tersangka tersebut merupakan bagian dari dua kasus judol yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam kasus pertama, sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan bagian dari kasus kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dua satuan kerja di bawah Direktorat Tindak Pidana Umum, yakni Subdit 3 Jatanras dan Satuan Resmob Bareskrim Polri.
"Melakukan penindakan secara serentak di TKP baik itu di Medan, Tangerang, Pekanbaru, Jakarta, maupun Batam," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menemukan transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka dalam periode April 2024 hingga April 2025.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, nilainya kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," ujar Wira.
.jpeg)
Konferensi pers pengungkapan kasus judol di dua wilayah di Indonesia. Foto: Istimewa.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menjelaskan mekanisme perjudian dilakukan dengan memanfaatkan saldo pulsa seluler. Para pemain terlebih dahulu mentransfer saldo pulsa ke nomor yang tertera pada halaman utama situs judi.
Setelah transaksi berhasil, saldo tersebut dikonversi menjadi koin yang digunakan untuk bermain judol. "Setelah masuk, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang akan dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online," kata Dony.
Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan perjudian online menjadi salah satu fokus penegakan hukum. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta dampak sosial yang lebih luas.
Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.