Imigrasi Sorong Periksa Dokumen WN Tiongkok soal Perburuan Penyu Raja Ampat

Ilustrasi-Acara "Sea Turtle Journey: Tiny Flipper, Big Future" di Sea World Ancol. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.

Imigrasi Sorong Periksa Dokumen WN Tiongkok soal Perburuan Penyu Raja Ampat

Lukman Diah Sari • 16 September 2026 17:09

Sorong: Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat Daya, tengah mendalami dokumen keimigrasian seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial WS. Ia diduga terlibat perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Galih Dwi Prawita, mengatakan WS telah diserahterimakan dari Imigrasi Makassar ke Imigrasi Sorong pada Rabu, 16 September 2026, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tahapan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya terlebih dahulu. Untuk menghargai hak-haknya sebagai terperiksa, kami masih menunggu penasihat hukum dan penerjemah dari yang bersangkutan," kata Galih, melansir Antara.

Sejauh ini, petugas baru memeriksa paspor dan izin tinggal WS. Penanganan kasus ini bermula dari laporan pejabat daerah Raja Ampat pada Senin, 14 September 2026, terkait dugaan pelanggaran konservasi oleh pelaku. Melalui sistem keimigrasian, petugas langsung melacak jejak perjalanan WNA tersebut.

Berdasarkan data awal, WS berencana terbang dari Sorong menuju Makassar, lalu ke Bali, dan berlanjut ke Australia. Namun, saat tiba di Makassar, ia mendadak mengubah rute tujuannya menjadi ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami melakukan penundaan keberangkatan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Makassar sehingga yang bersangkutan dapat diamankan di sana," ungkapnya.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong Galih Dwi Prawita (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Terkait alasan perubahan rute dan detail aktivitas WS, Galih menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan. WS tercatat sudah dua kali ke Raja Ampat.

"Keterangan tersebut belum kami dapatkan karena pemeriksaan belum dimulai. Kita lihat dulu. Kalau memang ada pelanggaran keimigrasian, mungkin akan kami tindak juga," tegas Galih.

Dalam proses ini, Imigrasi Sorong turut berkoordinasi dengan PSDKP, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, serta Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta yang mendukung penuh proses hukum tersebut. Galih mengingatkan para pemandu wisata agar tidak mempromosikan kegiatan spearfishing di kawasan konservasi, sekaligus mengimbau wisatawan mancanegara untuk mematuhi aturan pelestarian lingkungan.

"Raja Ampat merupakan destinasi wisata dunia. Kepada seluruh orang asing yang datang ke Raja Ampat, saya harap dapat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah ini," pungkasnya.

Sementara itu, penyelidikan tindak pidana dugaan perburuan penyu sisik kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

(Lukman Diah Sari)