4 Pelaku Kasus Pengedaran Obat Keras Ditangkap

Barang bukti dalam kasus dugaan peredaran obat daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebanyak 74.997 butir yang dirilis Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus

4 Pelaku Kasus Pengedaran Obat Keras Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 17 September 2026 11:35

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat tersangka kasus dugaan peredaran obat golongan keras atau daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan ini menyita 74.997 butir obat berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.Polisi langsung menyelidiki.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," kata Reynold dalam siaran resmi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 September 2026.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial AS.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," ujar Reynold.

Reynold menyampaikan polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 74.997 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Selain obat-obatan, polisi menyita sejumlah ponsel, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Siti Yona Hukmana)