7 Plang Malioboro Milik Fotografer Disita, Satpol PP: Melanggar Perda

Plang penunjuk Jalan Malioboro Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

7 Plang Malioboro Milik Fotografer Disita, Satpol PP: Melanggar Perda

Ahmad Mustaqim • 3 August 2026 19:27

Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyita setidaknya 7 replika palsu penunjuk Jalan Malioboro Yogyakarta. Penyitaan itu imbas privatisasi papan penunjuk Jalan Malioboro yang dilakukan fotografer hingga dikeluhkan wisatawan.

"Kami tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas pada Senin, 3 Agustus 2026.

Ia mengatakan penyitaan itu dilakukan lantaran para fotografer menempatkan properti penunjang foto tersebut di trotoar tanpa izin. Area itu disebut harus steril karena diperuntukkan pejalan kaki.

Yudho kemudian menyebut tindakan para fotografer melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pemasangan (papan/properti) di tempat umum atau trotoar, secara aturan di Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan, makanya kita amankan barangnya," ujarnya.


Sejumlah wisatawan saat berfoto di papan bertulis Jalan Malaioboro. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Yudho mengatakan para personel Satpol PP lebih dulu diterjunkan untuk identifikasi plang-plang portabel sebelum mengambil tindakan. Hal itu mempertimbangkan para fotografer berpindah-pindah memasangnya.

"Ada yang sedang digunakan saat ditertibkan, ada juga yang tidak. Kita identifikasi dulu titik-titik lokasinya, baru personel penertiban kita turunkan," ujarnya.

Menurut dia, dua dari tujuh plang disita telah dikembalikan. Plang-plang disita bisa diambil bersyarat membuat surat pernyataan bermeterai dengan isi surat tidak lagi mengulangi perbuatannya menaruh properti pribadi di fasilitas umum.

"Ada orang yang membuat surat pernyataan dan barangnya kami kembalikan. Kalau nanti sampai tertangkap lagi melakukan pelanggaran serupa, tentu ada tindakan yang lebih represif," ucapnya.

(Lukman Diah Sari)