Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. MI
Nakes RSUD Tasikmalaya Penghujat Pasien BPJS di Medsos Minta Maaf
Kristiadi • 5 August 2026 17:51
Tasikmalaya: Seorang staf RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, berinisial NZ, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya setelah komentarnya yang merendahkan pasien pengguna BPJS mendapat kecaman luas dari publik.
Dalam video yang diunggah di akun @nnzhaquarius, NZ mengakui pernyataannya telah melukai perasaan almarhum Yuli Rizal dan keluarganya. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas sikapnya yang dinilai tidak pantas dan jauh dari nilai kemanusiaan.
"Saya Norma Zahara, izinkan saya untuk menyampaikan permintaan maaf atas penyesalan saya yang sebesar-besarnya terhadap sikap dan tindakan saya di sosial media Threads telah menyinggung hingga menyakiti almarhum Yuli Rizal beserta keluarga," ucapnya di akun Instagram, Rabu, 5 Agustus 2026.
NZ mengaku komentarnya tidak mencerminkan etika kemanusiaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Ia menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap ke depan dan siap menjalani proses kedinasan, termasuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Mengenai pekerjaan, saya bertanggung jawab penuh kepada kedinasan, instansi terkait, saya siap menerima konsekuensi apapun sesuai aturan. Kami memohon agar warganet tidak lagi menyeret keluarga ke dalam persoalan sedang dihadapinya, mereka tidak tahu apa-apa karena ini murni kesalahan saya," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra Hendriana, menegaskan seluruh tenaga kesehatan wajib menjaga etika, baik dalam bertugas maupun di media sosial. Ia menilai komentar yang dilontarkan oleh pegawai RSUD Dr Soekardjo merupakan tindakan tidak etis yang bertentangan dengan nilai profesi pelayanan kesehatan.
"Setiap tenaga kesehatan memiliki kewajiban menjaga sikap dan etika profesi, baik dalam keseharian maupun di media sosial karena ada marwah profesi harus dijaga dengan baik. Komentar yang merendahkan seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan sumpah profesi dan prinsip pelayanan kesehatan hingga bagi seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan adil dan bermutu tanpa membedakan status pembiayaan," paparnya.

Ilustrasi dokter. Foto: dok. Medcom.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien di akun Threads yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Curhatan tersebut ramai diperbincangkan. Namun, alih-alih mendapat simpati, unggahan itu justru mendapat komentar kasar dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan, termasuk dari NZ.
Komentar yang dinilai menghina kemudian viral dan memicu kecaman publik, terutama setelah diketahui bahwa pasien tersebut meninggal sekitar sepekan kemudian. Peristiwa pelayanan yang dikeluhkan ternyata terjadi di daerah lain, bukan di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.