Ilustrasi demonstrasi/Medcom.id
Momentum Ramadan, Penyampaian Aspirasi Diminta Tak Anarkis
Kautsar Widya Prabowo • 25 February 2026 13:25
Jakarta: Momentum ramadan mesti disikapi bijak seluruh pihak. Termasuk, dalam menyampaikan aspirasi. Hal ini merespons penyampaian pendapat berujung anarkis di DIY.
"Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar penyampaian pendapat tidak keluar dari koridor hukum," kata Direktur Etikanet Wahyu Irawan, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, penyampaian pendapat berujung tindakan anarkis justru mencederai nilai demokrasi dan merusak citra gerakan mahasiswa.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu menyusul insiden penyerangan oleh sekelompok massa pemuda dan mahasiswa terhadap Kantor Polda DIY pada Selasa, 24 Februari 2026, malam.
“Mahasiswa memiliki hak konstitusional menyampaikan aspirasi, tetapi kekerasan dan perusakan fasilitas publik jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi,” kata Wahyu.
Menurutnya, dari sisi hukum, tindakan kekerasan bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212–214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas.
Selain itu, dapat dijerat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi yang berujung perusakan dan kekerasan.
"Adek-adek mahasiswa ini penting menaati aturan tersebut demi kelancaran demokrasi," tuturnya.
Wahyu juga menekankan nilai-nilai keislaman di bulan suci Ramadhan. Termasuk, berlaku sabar dan akhlak mulia.
"Jika kita merujuk ayat Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa bertujuan menumbuhkan ketakwaan dan hadits bahwa seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” jelasnya.
(1).jpeg)
Ilustrasi demonstrasi/Medcom.id
Wahyu juga mengingatkan agar aparat keamanan siapkan mitigasi aksi anarkis, dan mahasiswa menjunjung tinggi hukum serta demokrasi.
“Aspirasi harus disampaikan damai dan bermartabat, bukan melalui kekerasan,” ujarnya.