Musrenbang Ciracas Prioritaskan Perluasan TPU Gunakan Lahan Hutan Kota

Warga beraktivitas di kawasan TPU Kober Rawa, Jatinegara, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bar).

Musrenbang Ciracas Prioritaskan Perluasan TPU Gunakan Lahan Hutan Kota

Siti Yona Hukmana • 24 February 2026 10:54

Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) fokus memperluas Tempat Pemakaman Umum (TPU). Area taman kota akan menjadi prioritas lokasi yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ciracas.

"Yang menjadi prioritas dalam pembahasan Musrenbang tersebut, yakni perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan mengusulkan area taman kota," kata Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto seperti dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Dia menyebutkan upaya penambahan lahan TPU itu dilakukan secara serius. Usulan perluasan lahan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut di tingkat kota,  mengingat lahan Hutan Kota Ciracas merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perluasan.
 

"Tadi ada usulan tentang usulan makam, ini milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, nanti dibahas di tingkat kota untuk diakomodir yang menjadi usulan masyarakat. Usulan ini akan kami bahas lebih lanjut agar dapat direalisasikan," ujar Kusmanto.

Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah telah melakukan pengembalian fungsi TPU Kober Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas yang sebelumnya digunakan warga sebagai tempat tinggal dan membuka usaha. Menurutnya, di TPU Kober Rawa Bunga bisa menambah sekitar 500 petak makam dan di TPU Kebon Nanas mencapai 2.000 petak makam.

Ketua MUI Kecamatan Ciracas KH Anwar Islami juga sempat  mengatakan kondisi TPU Ciracas di Jalan Raya Centek saat ini telah penuh. Sehingga, warga mengalami kesulitan untuk memakamkan jenazah anggota keluarganya. MUI mengusulkan tukar menukar aset Hutan Kota Ciracas menjadi TPU untuk kepentingan pemakaman masyarakat.

Ilustrasi tempat pemakaman umum. Foto: Metrotvnews.com/Cristian

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Ciracas Hani Hartini mengatakan akan meneruskan usulan itu kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur. Pembahasan akan dilanjutkan bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Luas Hutan Kota Ciracas yang bersebelahan dengan TPU Ciracas mencapai 13.147 meter persegi, sedangkan luas TPU Ciracas sekitar 9.487 meter persegi dengan total 4.916 petak makam terisi," ungkap Hani.

Dalam Musrenbang Ciracas, dibahas sebanyak 233 usulan fisik dan 33 usulan barang. Usulan didominasi oleh Suku Dinas Bina Marga sebanyak 93 usulan dan Suku Dinas Sumber Daya Air 72 usulan. Kemudian, Suku Dinas Perhubungan sebanyak 35 usulan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga 21 usulan, Suku Dinas Kebudayaan sembilan usulan, Suku Dinas Pendidikan empat usulan, dan Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dua usulan.

Musrenbang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Thamrin, Ahmad Moetaba, Sardy Wahab, dan Gusti. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)