Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok. Medcom.id
Putri Purnama Sari • 10 December 2025 17:48
Jakarta: Mengurus surat nikah menjadi salah satu persiapan penting sebelum melangsungkan pernikahan. Banyak pasangan yang masih bingung harus mulai dari mana, apa saja syaratnya, dan berapa lama prosesnya. Padahal, jika dipahami sejak awal, mengurus surat nikah sebenarnya cukup mudah dan tidak rumit.
Agar kamu tidak bingung, berikut panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara urus surat nikah untuk pernikahan di KUA bagi pasangan Muslim di Indonesia.
Apa Itu Surat Nikah?
Surat nikah atau Akta Nikah adalah dokumen resmi dari pemerintah yang membuktikan bahwa pernikahan telah tercatat secara hukum. Akta inilah yang nantinya digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti mengurus KK, KTP, BPJS, hingga paspor anak.
Syarat Mengurus Surat Nikah
1. Syarat Calon Pengantin Pria dan Wanita
- Fotokopi KTP & KK (masing-masing)
- Akta kelahiran
- Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 (latar belakang biasanya menyesuaikan tahun)
- Surat kesehatan pranikah (di beberapa daerah)
- Izin orang tua jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun
- Akta cerai (untuk duda/janda)
- Akta kematian pasangan (bagi yang ditinggal wafat)
2. Syarat dari Desa/Kelurahan
- Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah)
- Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
- Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- Formulir N4 (Surat Keterangan Orang Tua)
Semua dokumen ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.
3. Syarat untuk Daftar KUA
- Fotokopi dokumen dari kelurahan
- Rekomendasi nikah (bagi pasangan beda domisili)
- Buku nikah orang tua (opsional untuk pengecekan wali)
Cara Mengurus Surat Nikah di KUA
1. Siapkan dokumen dari kelurahan
Datang ke kelurahan untuk mengurus formulir N1–N4. Biasanya prosesnya cepat jika semua identitas sesuai.
2. Daftar nikah lewat KUA atau online
Sudah tersedia layanan daftar nikah online melalui website
simkah4.kemenag.go.id. Di sana kamu bisa memilih jadwal, lokasi akad, dan memasukkan data pribadi. Selain melalui online, kamu juga bisa mendaftar langsung ke KUA kecamatan sesuai domisili.
3. Pilih tempat akad
- Akad di KUA: biasanya gratis
- Akad di luar KUA atau di luar jam kerja: dikenakan biaya resmi sesuai aturan pemerintah
4. Pemeriksaan atau bimbingan calon pengantin
KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan bimbingan perkawinan singkat (di beberapa daerah wajib).
5. Pelaksanaan akad nikah
Pada hari H, penghulu akan datang sesuai jadwal. Setelah akad selesai, kedua mempelai akan menerima buku nikah resmi.
Berapa Lama Proses Mengurus Surat Nikah?
Jika dokumen lengkap, prosesnya rata-rata:
- Kelurahan: 1 hari
- KUA: Hanya penginputan dan konfirmasi jadwal
- Total 1–3 hari hingga tanggal akad ditetapkan.
Semakin cepat kamu mengurus, semakin lancar prosesnya.
Tips Agar Urus Surat Nikah Tanpa Ribet
- Urutkan semua dokumen sejak awal (KTP, KK, akta)
- Cek data kependudukan apakah sudah sama (alamat & nama)
- Daftar minimal 1 bulan sebelum hari H agar tidak kehabisan jadwal
- Gunakan SIMKAH online untuk menghindari antre panjang
- Siapkan pas foto sesuai ketentuan KUA setempat
- Pastikan wali nikah dan saksi hadir pada hari akad.