Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 13 December 2025 12:15
Jakarta: Bagi pasangan suami-istri, menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah praktis untuk menyederhanakan pelaporan pajak tahunan. Dengan penggabungan, seluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh suami.
Panduan untuk menggabungkan NPWP
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menggabungkan
NPWP melalui aplikasi Coretax, sesuai ketentuan terbaru, dilansir dari laman
Ortax.
1. Menonaktifkan NPWP Istri
- Setelah login, buka menu Portal Saya, kemudian pilih “Perubahan Status” dan pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
- Lengkapi formulir yang muncul, dan pilih alasan penetapan nonaktif yaitu bahwa Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga kemudian diunggah dalam bentuk digital.
- Setelah formular dikirim, pantau proses verifikasi melalui menu Kasus Saya pada jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, yang penyelesaiannya memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.
2. Perbarui FTU di akun coretax suami
- Login ke akun Coretax suami, lalu buka menu Profil Saya, kemudian pilih “Informasi Umum”, dan klik tombol Edit
- Pada bagian Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU), tambahkan data istri dengan mengisi NIK istri dan pastikan status yang dipilih adalah "Tanggungan"
- Centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan pembaruan data.
(Ilustrasi implementasi coretax. Foto: Pajak.go.id)
Setelah kedua proses tersebut selesai, sistem perpajakan otomatis mengenali NPWP suami dan istri telah digabung. Seluruh penghasilan suami dan istri wajib dilaporkan dalam satu SPT Tahunan oleh suami.
Apabila istri masih bekerja dan menerima penghasilan, bukti potong PPh 21 atau PPh 26 tetap dibuat atas nama istri menggunakan NIK sebagai identitas karena NIK tersebut menggantikan fungsi NPWP dalam administrasi perpajakan. Seluruh penghasilan wajib dicatat dengan benar untuk menghindari sanksi perpajakan.
Menggabungkan NPWP melalui
Coretax merupakan prosedur resmi yang dapat dilakukan secara mandiri dan menyederhanakan administrasi pelaporan pajak bagi pasangan suami-istri.
Penting memastikan permohonan penonaktifan NPWP istri telah disetujui sepenuhnya sebelum suami memperbarui data FTU. Untuk bantuan lebih lanjut, pasangan dapat menghubungi helpdesk Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
(Muhammad Adyatma Damardjati)