Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga
Whisnu Mardiansyah • 8 December 2025 21:51
Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan baru di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini merupakan respons atas serangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan moratorium tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima wilayah administratif: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan langkah ini sebagai bagian dari mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan atau berulang. Hal ini penting mengingat kawasan rawan bencana terus berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan di Bandung Raya.
“Sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut seperti dilansir Antara.

Warga Desa Nanggerang, Kecamatan Cililin membangun jalan darurat karena akses yang biasa dilalui terdampak longsor
Surat edaran itu memerintahkan tujuh langkah konkret kepada pemerintah daerah di Bandung Raya:
Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga ada hasil kajian risiko bencana atau penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Meninjau kembali pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan
Meningkatkan pengawasan agar pembangunan sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis
Memastikan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen PBG
Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali lingkungan yang rusak akibat pembangunan
Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama,” tulis Dedi Mulyadi mengakhiri surat yang ditandatangani secara elektronik pada tanggal 6 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi koreksi fundamental terhadap pola pembangunan di Bandung Raya, menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di atas kepentingan pembangunan fisik semata.