Ilustrasi. Foto: Pexels.
Apakah Pencairan Dana JHT Kena Pajak? Ini Peraturannya
Husen Miftahudin • 30 April 2026 14:05
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) menyalurkan dana tunai kepada pekerja yang sudah tidak produktif. Namun, banyak pertanyaan dari masyarakat apakah JHT dikenakan pajak atau tidak.
Apa itu JHT?
Melansir dari laman klikpajak.id, JHT merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan ekonomi keluarga yang sudah memasuki usia pensiun, meninggal, hingga cacat permanen.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2025, untuk mendapatkan program JHT salah satu syaratnya memenuhi masa usia 59 tahun, resign, hingga pemutusan hubungan kerja.
Apakah JHT kena pajak?
Berdasarkan PP No. 68 tahun 2009 dan No. 16/PMK.03/2010, pencairan dana JHT akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran pajak bersifat progresif atau disesuaikan dana yang dicairkan serta masa kepesertaan, yaitu:
- Jika masa kepesertaan kurang dari 10 tahun: Tarif pajak dihitung menggunakan pajak progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
- Jika masa kepesertaan lebih dari 10 tahun: tarif pajak final sebesar lima persen.
| Baca juga: Pemprov DKI Salurkan Santunan Korban KA Bekasi di Balai Kota |

(Ilustrasi, BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok Istimewa)
Langkah menghitung pajak JHT
- Hitung total saldo JHT, yaitu gabungkan seluruh iuran karyawan dan perusahaan, beserta hasil pengembangannya.
- Identifikasi masa kepesertaan lebih atau kurang dari 10 tahun
- Terapkan tarif pajak pencairan dana JHT:
- Masa kepesertaan < 10 tahun: Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
- Masa kepesertaan > 10 tahun: Pajak final sebesar lima persen.
- Total saldo JHT dikurangi nilai pajak yang dihitung.
Cara pencairan JHT
- Persiapkan dokumen lengkap, seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP dan KK.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat PHK.
- Ajukan klaim melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klaim.
- Ajukan klaim secara langsung dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com