Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU

JND ditahan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU

Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 19:08

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan JND sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. JND langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6 Juli 2026) sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Dapot menjelaskan JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari sejumlah perusahaan. JND mengendalikan perusahaan CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

"Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024," kata Dapot.

Akibat tindakan korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604, Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Ilustrasi. Dok. Medcom.id

Dapot mengatakan Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta terus mendalami serta mengumpukan bukti-bukti guna mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Dapot.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025. Tersangka tersebut, yakni SKN dan MT, selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya.

(Achmad Zulfikar Fazli)