Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar.
Pemkot Jakbar Segel Paksa Lapangan Padel di Kembangan
Fachri Audhia Hafiez • 2 March 2026 16:21
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat resmi menyegel bangunan olahraga MMT Padel yang berlokasi di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, Kembangan. Tindakan tegas ini diambil lantaran pihak pemilik bangunan belum menuntaskan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh regulasi daerah.
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk informasi publik di pintu masuk serta pemasangan garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat di area dalam gedung. Iin menegaskan bahwa penyegelan ini mencakup seluruh area, termasuk fasilitas kafe, sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," tegas Iin.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menambahkan bahwa selain dokumen PBG, pengelola juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai operasional. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, bangunan dilarang keras menerima pengunjung atau beroperasi secara komersial.
"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," ungkap Lucia.
.jpg)
Ilustrasi padel. Foto: Freepik
Sementara, pihak manajemen MMT Padel mengaku telah mengupayakan pengurusan izin sejak pertengahan tahun lalu. Kendala teknis pada revisi dokumen menjadi alasan utama tertundanya penerbitan izin operasional mereka.
"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025. Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu (revisi gambar teknis). Setelah revisi gambar selesai, kemudian akan diterbitkan Nomor Pokok Retribusi (NPR), lalu tinggal membayar retribusi," jelas General Manager MMT Padel, Doris.
Pemkot Jakarta Barat menyatakan akan terus melakukan penertiban serupa terhadap bangunan-bangunan lain yang tidak taat administrasi guna memastikan tata ruang wilayah berjalan sesuai ketentuan.