Oknum Satpam Ini Jadi Pengedar Ekstasi 'Transformer' di Pesisir Sungai Martapura

Barang bukti yang diamankan Satpolairud Polresta Banjarmasin saat melakukan penangkapan terhadap RH di pesisir Sungai Martapura di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Ho-Satpolairud Polresta Banjarmasin)

Oknum Satpam Ini Jadi Pengedar Ekstasi 'Transformer' di Pesisir Sungai Martapura

Silvana Febiari • 6 March 2026 14:37

Banjarmasin: Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial RH (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.05 WITA di kawasan pesisir Sungai Martapura, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu, 28 Februari 2026. 

Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ipda Pujo Dewanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut kawasan pesisir Sungai Martapura kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang,” ujar Pujo,dikutip dari Antara, Jumat, 6 Maret 2026. 
 


RH merupakan seorang satpam yang berdomisili di Jalan Manggis, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dalam plastik klip berbentuk transformer berwarna kuning-hijau, dengan berat kotor sekitar 2,25 gram.

“Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Pujo.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di titik lain di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan tambahan 33 butir pil diduga ekstasi yang terbungkus plastik klip dengan bentuk warna kuning bertuliskan Singapore serta bentuk transformer dengan berat kotor sekitar 13,36 gram.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 38 butir pil diduga ekstasi dari dua lokasi penyimpanan yang masih berada di sekitar pesisir Sungai Martapura,” ungkapnya. 


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.


Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah perairan kota tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, RH ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)