Mahasiswa Perusak Bendera dan Palang KA di DIY Diduga Mabuk dan Stres

Tangkapan layar di media sosial dugaan perusakan bendera merah putih. Dokumentasi/media sosial

Mahasiswa Perusak Bendera dan Palang KA di DIY Diduga Mabuk dan Stres

Ahmad Mustaqim • 12 August 2026 16:58

Yogyakarta: Tersangka kasus perusakan bendera yang berlanjut merusak palang pintu perlintasan sebidang pada jalur kereta api (KA) berinisial S, 24, diduga mengalami frustrasi. Pelaku S berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dan statusnya saat ini masih aktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Ihsan, Rabu, 12 Agustus 2026.

S diduga sedang mengalami persoalan dalam menyelesaikan pendidikan. Tersangka disebut tak kunjung lulus dan sudah ditegur keluarganya yang juga tinggal di Yogyakarta.

"Namun, dia jarang masuk kampus sehingga kakaknya yang kebetulan kuliah di tempat yang sama menegur, sehingga membuat pelaku marah, temperamen," jelas Ihsan.


Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Ihsan. Metrotvnewa.com/Ahmad Mustaqim

Pelaku Diduga Mabuk

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan S tetap diproses hukum. Ia menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan, termasuk kasus perusakan bendera yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Dari pelaku, akan kami lakukan pemeriksaan saksi terhadap terduga pelaku," katanya.

Subihan mengatakan, hasil sementara keterangan saksi menyebut S merusak satu bendera. Meski demikian, ia menyebut masih mendalami kemungkinan lain apabila ditemukan dari keterangan para saksi, termasuk dugaan S melakukan tindak pidana dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Dari keterangan para saksi dugaan awal, pelaku dalam kondisi mabuk. Tapi, perlu kami dalami lagi keabsahan ataupun validitas terhadap keterangan tersebut," ujarnya. S kini ditahan di Polresta Sleman. Barang bukti yang disita yakni sebuah sepeda motor, sebuah rekaman video kejadian, dan sebuah potongan palang pintu perlintasan yang dirusak.

Dua kasus yang S lakukan membuatnya terancam pasal berlapis. S bakal dijerat menggunakan Pasal 321 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera negara, dalam hal ini adalah bendera Merah Putih.

(Lukman Diah Sari)