RUPSLB LPKR Setujui Perubahan Komisaris dan Tarik 20,7 Juta Saham

LPKR menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Foto: dok LPKR.

RUPSLB LPKR Setujui Perubahan Komisaris dan Tarik 20,7 Juta Saham

Ade Hapsari Lestarini • 14 September 2026 18:44

Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.

RUPSLB tersebut digelar pada Jumat, 11 September 2026, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatan Komisaris Perseroan, terhitung sejak RUPSLB ditutup. Perseroan menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.

RUPSLB juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2028. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LPKR terdiri atas:
 

Dewan Komisaris

  1. Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Ginandjar Kartasasmita.
  2. Komisaris Independen: Bambang Soesatyo.
  3. Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga.
  4. Komisaris: Kin Chan.
  5. Komisaris: George Raymond Zage III.
  6. Komisaris: Ketut Budi Wijaya.
 

Direksi

  1. Presiden Direktur: Indra Yuwana.
  2. Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar.
  3. Direktur: Marshal Martinus Tissadharma.
  4. Direktur: Surya Tatang.
  5. Direktur: Dominique Dion Leswara.
  6. Direktur: David Iman Santosa.
  7. Direktur: Fendi Santoso.


LPKR menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Foto: dok LPKR.
   

LPKR tarik 20,7 juta saham treasuri


Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.

Saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan Perseroan selama periode 2020-2023. Saham belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum. Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan Perseroan.

Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham dengan total nilai nominal Rp2,07 miliar. Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor Perseroan turun dari Rp7,089 triliun yang terbagi atas 70.898.018.369 saham menjadi Rp7,088 triliun yang terbagi atas 70.877.317.769 saham. Modal dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.

Penurunan modal tersebut mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan memerlukan persetujuan Menteri Hukum. Perseroan juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR. Kami akan terus menjalankan bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang," ujar Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana dalam keterangan tertulis, Senin, 14 September 2026.

Pada semester I-2026, LPKR membukukan pra penjualan sebesar Rp3,70 triliun, atau 62 persen dari target 2026. Pada periode yang sama, pendapatan Perseroan mencapai Rp3,61 triliun. EBITDA tumbuh 20 persen menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp385 miliar.

(Ade Hapsari Lestarini)