Kabut Asap Menyelimuti Anambas, Sekolah Tatap Muka Dihentikan Sementara
Whisnu Mardiansyah • 14 September 2026 16:40
Anambas: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan mereka serta tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Tony Karnain mengatakan kebijakan belajar dari rumah berlaku mulai Senin, 14 September 2026.
"Disdikpora telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan terkait kebijakan yang diambil," ucap Tony seperti dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Tony menyampaikan kebijakan tersebut untuk sementara hanya berlaku pada Senin. Disdikpora akan melakukan evaluasi untuk menentukan pola pembelajaran pada hari berikutnya dengan melihat perkembangan kondisi udara.
Evaluasi juga mempertimbangkan laporan dari kepala sekolah, pengawas, serta koordinator wilayah di setiap kecamatan dan pulau.
Metode Belajar Disesuaikan Kondisi Sekolah
Selama kebijakan belajar dari rumah diterapkan, setiap satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.
Tony mengatakan pembelajaran dirancang agar tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik maupun orang tua.
Metode pembelajaran dapat dilakukan melalui pemberian tugas yang relevan, penyampaian materi secara sederhana, hingga pendampingan sesuai kondisi dan jangkauan sekolah.
“Keputusan perpanjangan atau pengembalian ke pembelajaran tatap muka akan disesuaikan sepenuhnya dengan kondisi lapangan yang nyata,” ujar dia.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dilakukan pengawas sekolah bersama koordinator wilayah. Keduanya berkoordinasi langsung dengan masing-masing satuan pendidikan.
.jpg)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MI.
Disdikpora juga melakukan pemantauan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung selama kebijakan tersebut diterapkan.
Disdikpora Kepulauan Anambas mengimbau orang tua dan wali murid ikut memastikan kondisi kesehatan anak selama belajar dari rumah. Anak juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.
Orang tua diharapkan mendampingi anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah agar proses pendidikan tetap berjalan.
“Kami mohon kesabaran dan dukungan bersama. Ini adalah situasi sementara yang kita hadapi demi keselamatan anak-anak. Kami akan terus memantau perkembangannya,” katanya.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan kondisi udara dan perkembangan situasi di lapangan sebelum menentukan pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya.