KLH Revisi Aturan Pengelolaan Sampah, Perjelas Tanggung Jawab Produsen

Deputi PSLB3 KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar (tengah). Foto: dok. Antara.

KLH Revisi Aturan Pengelolaan Sampah, Perjelas Tanggung Jawab Produsen

Gabriella Thesa Widiari • 8 September 2026 15:31

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Hal ini untuk memperjelas skema Extended Producer Responsibility (EPR) agar lebih aplikatif bagi pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, dalam aturan baru tersebut, produsen hingga importir nantinya diwajibkan bertanggung jawab atas sampah kemasan yang mereka hasilkan.

"Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini," ujar Vinda, dilansir dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

Lewat revisi aturan ini, pemerintah berencana memperkenalkan pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO), yaitu lembaga non-profit yang dibentuk oleh para produsen. Nantinya, para produsen dan importir diwajibkan membayar iuran kepada PRO untuk mengelola atau menarik kembali sampah kemasan produk mereka dari masyarakat.

Selain memperbarui aturan produsen, KLH juga menyusun peta jalan tematik berbasis wilayah untuk pengelolaan sampah. Penyiapan tata kelola dan pengakhiran praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping menjadi fokus utama pada 2026, dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah secara masif pada 2027.

"Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100 persen sampah terkelola dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan," kata Vinda.


Ilustrasi sampah. Foto: dok. Medcom. 

Peta jalan dan revisi aturan ini disiapkan untuk mengatasi persoalan sampah nasional yang saat ini mencapai 144.562 ton per hari. Berdasarkan data KLH, tingkat pengolahan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 25 persen, sementara sisanya masih membebani lingkungan, terutama dari mayoritas TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.

(Gabriella Thesa Widiari)