Ilustrasi: Petugas dari kementerian melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-KLH
Cemari Sungai Cisadane, 3 Perusahaan Tak Berizin di Teluknaga Disegel
Lukman Diah Sari • 21 July 2026 15:45
Kabupaten Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyegel tiga perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cisadane, tepatnya di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin," kata Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan di Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026, melansir Antara.
"Selanjutnya, ke depannya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku," kata Wawan.

Pemeriksaan kualitas air cisadane yang dilakukan pegawai DLH Kota Tangerang bersama kepolisian. ANTARA/Irfan
Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengungkapkan tiga perusahaan tersebut merupakan industri yang bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan ingot atau aluminium, dan pencucian (laundry) celana jeans.
"Yang disegel ada tiga perusahaan, karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," ungkapnya.
Dia mengatakan tiga perusahaan yang disegel, perusahaan daur ulang plastik dan pencucian celana jeans. Perusahaan tersebut terbukti mencemarkan Sungai Cisadane lantaran tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
"Maka dari itu langsung kita segel, untuk kepastian pencemaran dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Wawan.