Tersangka sopir PO Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq, 22. Metro TV
SIM Sopir PO Bus Cahaya Trans Diduga Palsu
30 December 2025 16:36
Semarang: Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpangsusun Exit Tol Krapyak, Semarang, menyebabkan 17 orang meninggal dunia. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menduga Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum milik sopir bus, Gilang diduga palsu.
"Supir yang bersangkutan memiliki SIM yang beralamat di Padang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Sumbar menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Selasa, 30 Desember 2025.
Pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan SIM yang diduga kuat palsu itu. Pemeriksaan ulang terhadap hasil ramp check pada armada bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan juga dilakukan.
Namun, hasil pemeriksaan sementara pada sistem rem bus PO Cahaya Trans dinyatakan masih layak. Pratama menekankan kecelakaan terjadi karena sopir bus PO Cahaya Trans tersebut tidak mampu menguasai medan jalan di Tol Krapyak.
Lebih lanjut, Pratama menyebut pihaknya telah berkirim surat ke Ditlantas Polda Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan SIM palsu milik Gilang. Di sisi lain, Laboratorium Forensik (Labfor) juga tengah mendalami secara ilmiah terkait keaslian SIM sopir bus PO Cahaya Trans itu. Gilang saat ini terancam pidana penjara 6 tahun berdasarkan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 15 penumpang. MI