Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasi tersangka sopir bernama Gilang Ihsan Faruq, 22. Penetapannya dilakukan pada Selasa sore, 23 Desember setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian bukti teknis.
“Penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Kombes Pol M Syahduddi, Selasa, 23 Desember 2025.
Sebelum penetapan tersangka, Polrestabes Semarang telah melakukan proses evakuasi, membantu pemulangan jenazah dan korban luka, serta menjalani tahap penyelidikan. Status penanganan kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pengemudi itu sendiri. Tim juga melakukan penelitian mendalam terhadap barang bukti melalui proses inspeksi teknis untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Tersangka Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
.jpg)
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari masih disemayamkan di kamar mayat RSUP Dr Kariadi Semarang
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” papar Kapolrestabes.
Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani proses penahanan pada hari yang sama, Selasa, 24 Desember 2025. Langkah ini sebagai bagian dari proses hukum untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut. (Ruli Pamungkas)