Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional, Ini Kata Hikmahanto

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (MI / M Irfan)

Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional, Ini Kata Hikmahanto

Willy Haryono • 4 January 2026 08:19

Jakarta: Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melakukan serangan militer ke Venezuela, serta penangkapan Presiden Nicolas Maduro yang kemudian diterbangkan ke AS untuk diadili, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum internasional.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Minggu, 4 Januari 2026, Hikmahanto menyatakan bahwa tindakan suatu negara yang menyerang negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara penyerang, dilarang dalam hukum kebiasaan internasional. Prinsip tersebut telah diakomodasi secara tegas dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4).

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menyebutkan bahwa seluruh negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain, atau tindakan apa pun yang bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat kemungkinan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembelaan. Pasal tersebut mengatur hak inheren negara untuk membela diri, baik secara individu maupun kolektif, apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB, hingga Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Menurut Hikmahanto, bagi Amerika Serikat, perang melawan narkoba dipandang sebagai kepentingan nasional yang esensial. Dalam konteks ini, Presiden Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan narkotika, bahkan dituduh membiarkan wilayah Venezuela dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk menyelundupkan narkotika ke Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Donald Trump bukanlah preseden baru dalam sejarah kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Pada 1990, ketika Presiden AS dijabat oleh George H. W. Bush, Amerika Serikat melakukan invasi ke Panama dan membawa Presiden Panama saat itu, Manuel Noriega, ke Amerika Serikat untuk diadili di Pengadilan Miami.

Hikmahanto menilai, hal yang patut menjadi perhatian saat ini adalah apakah Amerika Serikat akan melaporkan penggunaan Pasal 51 Piagam PBB tersebut kepada Dewan Keamanan PBB, sebagaimana yang diperdebatkan dalam konteks serangan Rusia ke Ukraina.

Selain itu, reaksi komunitas internasional juga dinantikan, terutama sikap negara-negara sekutu Amerika Serikat. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah negara sekutu diketahui mulai mempertanyakan kebijakan Presiden Trump yang dinilai merugikan kepentingan mereka sendiri.

Hikmahanto memperkirakan negara-negara seperti China dan Rusia hampir dapat dipastikan akan mengutuk serangan Amerika Serikat ke Venezuela. Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia juga menjadi sorotan, apakah akan mengutuk atau justru membenarkan tindakan Amerika Serikat, mengingat prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berlandaskan penghormatan terhadap hukum internasional.

Baca juga:  Trump Posting Foto Presiden Venezuela Ditutup Mata dan Diborgol

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)