Ilustrasi air keras. Foto- Pixabay
Apresiasi Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Ini Bukan Perkara Mudah
Achmad Zulfikar Fazli • 18 March 2026 23:04
Jakarta: Langkah cepat TNI dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diapresiasi. Pasalnya, kasus ini bukan perkara mudah untuk ditangani.
Hal ini disampaikan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajran (Unpad), Muradi, merespons langkah TNI yang menangkap serta memeriksa empat anggota Badan Inteljen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat oknum tersebut telah diperiksa Polisi Militer TNI (POM TNI).
"Ini bukan perkara mudah kalau melihat situasi yang berkembang. Selain diapresiasi, temen-teman POM TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual. POM TNI harus mampu bawa kasus ini lebih transparan," kata Muradi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.
Muradi menyatakan TNI harus dapat menjamin kasus serupa tak terulang. Dia juga mendorong agar pengusutan kasus ini dapat diakses penuh oleh publik.
"Bisa enggak di masa mendatang enggak kejadian lagi. Intinya, jangan cuma berhenti di empat orang. Proses juga harus terbuka. Publik harus bisa akses. Ada peradilan terbuka. Harapan publik kini ada di teman-teman TNI," kata Muradi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis bukti baru berupa rekaman CCTV yang menunjukkan terduga eksekutor penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Baca Juga:
4 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS TNI, Ini Pangkatnya |
Andrie Yunus merupakan salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025. Andrie bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Praktisi hukum Agus Widjajanto menyoroti keberatan beberapa pegiat hak asasi manusia dan LSM soal adanya penambahan dua kewenangan. Menurut Agus, sejumlah pasal yang dianggap sebagian kalangan merupakan representasi dari kembalinya dwi fungsi TNI.
Agus mengungkap terdapat tiga pasal yang disahkan saat itu. Pertama, Pasal 3 soal kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif di bawah Kemhan. Kedua, Pasal 7 soal tugas dan operasi selain perang ada dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelumnya, yakni antara lain membantu menanggulangi keamanan siber dan membantu melindungi keamanan/penyelamatan WNI di luar negeri
"Kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan. Katakan ada pembajakan di Kedubes RI di luar negeri memang domain tentara yang harus terjun," kata Agus.
Ketiga, Pasal 47 dari UU TNI yang mengatur anggota TNI bisa mengisi jabatan di lembaga/kementerian. Agus mengatakan pasal ini berbubungan erat dengan kapasitas TNI. "Jadi, sudah wajar. Jadi, apa yang jadi masalah," ucap Agus.