Ilustrasi haji. Foto: Dok. Kementerian Agama.
Pemerintah Larang Masyarakat Haji Tanpa Visa Resmi
Silvana Febiari • 15 April 2026 12:26
Jakarta: Pemerintah memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak nekat berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang bakal memperketat pemeriksaan di berbagai titik masuk menuju Makkah.
"Kita harap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji," ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga :
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Ia memaparkan data mengejutkan terkait banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi akibat penyalahgunaan dokumen pada musim haji sebelumnya.
"Tahun lalu, menurut Kementerian Imigrasi, ada sekitar 1.000 orang yang ditahan di Jeddah karena tidak menggunakan visa haji. Di Arab Saudi, jumlahnya jauh lebih banyak," ungkapnya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memberika keterangan dalam konferensi pers. (Dokumentasi/ Metro TV)
Ia mengungkapkan banyak dari mereka yang mencoba masuk ke Tanah Suci hanya bermodalkan visa ziarah atau visa kerja. "Tahun ini Pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat memeriksa titik-titik pemeriksaan," ujarnya.
Risiko yang dihadapi bagi mereka yang melanggar juga tidak main-main. Selain gagal menunaikan ibadah, mereka juga terancam dideportasi dan di-blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk ke Arab Saudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com