Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sidang Chromebook, Nadiem Sebut Kerugian Negara Hasil Rekayasa
Achmad Zulfikar Fazli • 14 April 2026 17:26
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyoroti metode penghitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa. Dia menyebut penghitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil rekayasa.
Sebab, kata Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan, mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar. Hal ini disampaikan Nadiem di sela-sela sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 April 2026.
"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 14 April 2026.
Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.
Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga. Menurut dia, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran.
"Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menekankan laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ujar dia.
Baca Juga:
Kerugian Rp2,1 T Dipertanyakan, Nadiem: Justru Ada Penghematan! |
Dia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut. Menurut dia, jika ada kemahalan harga, saat itu LKPP tidak akan menyetujui.
“Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.
"Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan l harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya,” ujar dia.
.jpg)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Respons Jaksa soal Kerugian Negara
Jaksa Roy Riyadi menanggapi keterangan Nadiem yang mempertanyakan metode saksi ahli BPKP dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Roy menyebut ahli memiliki metode berbeda dengan tidak menggunakan harga pasar.
Dia mengatakan dalam auditnya, ahli dmenggunakan metode akutansi berdasarkan harga sebenarnya dari katalog tanpa referensi harga di luaran.
"Kan saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar. Dia menggunakan metode akutansi, pembentukan harga yang sebenarnya. Tidak ada referensi harga yang dilakukan oleh pihak kementerian. Kalau mau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan bukti-bukti," kata JPU Roy Riyadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Dia menambahkan hasil audit merupakan hasil dari proses yang mengedepankan independensi ahli, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Metode itu juga disebut menggunakan dokumen seperti dokumen impor serta dokumen perjanjian distributor yang telah diberi margin maksimal.