Penyelundupan Kulit Piton dan Kura-Kura Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Upaya penyelundupan satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan. (Metrotvnews.com/ Imam)

Penyelundupan Kulit Piton dan Kura-Kura Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Imam Setiawan • 29 January 2026 23:07

Bandar Lampung: Upaya penyelundupan satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan Tim Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI AL Lanal Lampung.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, petugas yang tengah melakukan pemeriksaan rutin mencurigai sebuah mobil Colt Diesel Box bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan sopir berinisial A.


Upaya penyelundupan satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan. (Metrotvnews.com/ Imam)

Kendaraan tersebut diduga menyamar sebagai mobil pengangkut paket perusahaan ekspedisi besar di Lampung. Namun, petugas menilai muatan berupa kardus dan keranjang di dalam bak mobil tidak lazim, terlebih muncul aroma mencurigakan dari dalam kemasan.

Saat salah satu kardus dibuka, petugas menemukan kulit ular piton. Total terdapat tiga kardus yang berisi 445 lembar kulit piton. Kepada petugas, sopir A mengaku barang tersebut diambil dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Surabaya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah keranjang yang biasa digunakan sebagai kemasan pengiriman buah jarak jauh. Di dalamnya, petugas menemukan kura-kura lokal dan kura-kura Afrika dalam kondisi hidup. Total terdapat 32 ekor kura-kura yang disimpan dalam lima keranjang di bagasi kendaraan.

Sopir A kembali menyebut, puluhan kura-kura tersebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Cirebon dan Denpasar.

“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” ujar Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U dalam rilis yang diterima Metro TV, Kamis, 29 Januari 2026.

Usai penindakan, Satgas BKO TNI AL Lanal Lampung menyerahkan seluruh barang bukti ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.

Krido menegaskan, keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan pelabuhan serta melindungi kekayaan hayati Indonesia.

“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKHIT Bakauheni drh Donni Muksydayan mengapresiasi sinergi Satgas BKO TNI AL dalam membantu penanganan kasus penyelundupan satwa maupun bagian tubuh satwa yang melanggar aturan karantina melalui Pelabuhan Bakauheni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)