Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Panduan Lengkap Membuat SKCK Online 2026, Syarat dan Cara Daftarnya
Putri Purnama Sari • 28 January 2026 10:52
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
SKCK umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar seleksi CPNS atau PPPK, hingga pengurusan visa ke luar negeri. Memasuki 2026, pengurusan SKCK semakin mudah karena dapat diajukan secara online.
Melalui layanan Digital Polri, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi, karena proses pendaftaran awal bisa dilakukan secara online.
Syarat Membuat SKCK Online 2026
Adapun persyaratan beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Pas foto berlatar belakang merah
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Cara Membuat SKCK Online 2026

Polri/Ilustrasi MI
Berikut langkah-langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online:
- Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif, lalu lengkapi data diri sesuai KTP.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Layanan SKCK” untuk memulai pengajuan.
- Isi formulir permohonan SKCK, termasuk tujuan pembuatan dan alamat domisili.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto terbaru.
- Tentukan lokasi pengambilan SKCK dengan memilih kantor kepolisian yang akan digunakan untuk proses verifikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Besaran biaya ini berlaku sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK. Pembuatan SKCK online 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian secara lebih praktis dan efisien.
Meski sebagian proses dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan.
(Jessica Nur Faddilah)