BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

BSU 2026 Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya

Ade Hapsari Lestarini • 4 October 2026 17:59

Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026. BSU diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Besaran BSU 2026 mencapai Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu.

Meski program BSU 2026 telah diumumkan, pemerintah hingga kini belum merinci persyaratan penerima maupun mekanisme pengecekan BSU 2026.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU, pengecekan pada program sebelumnya dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut cara cek penerima BSU, gambaran syarat penerima, dan bank penyalurnya.
 

Cara cek penerima BSU 2026


Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan penerima BSU dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Adapun langkah pengecekannya sebagai berikut:
  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.
  4. Klik tombol "Cek Status".
  5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Namun, mekanisme pengecekan tersebut masih mengacu pada program sebelumnya. Mekanisme resmi BSU 2026 dapat berubah mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.


Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah di akhir tahun. Foto: dok MI.
   

Syarat penerima BSU


Pemerintah belum merinci kriteria penerima BSU 2026. Karena itu, persyaratan BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran awal, bukan sebagai ketentuan final BSU 2026.

Mengacu pada ketentuan BSU 2025, sejumlah persyaratan penerima antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Persyaratan tersebut belum dapat disebut sebagai syarat resmi BSU 2026. Pekerja perlu memantau pembaruan informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
 

Bank penyalur BSU


Pada program BSU 2025, penyaluran bantuan dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan pemerintah, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, ketentuan mengenai bank penyalur BSU 2026 masih menunggu informasi resmi pemerintah. Pekerja disarankan memantau informasi mengenai persyaratan, mekanisme penyaluran, dan pencairan melalui kanal resmi Kemnaker.

Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi atau tautan yang mengatasnamakan program BSU. Jangan sembarangan memberikan NIK, nomor rekening, kode OTP, maupun data pribadi melalui situs yang tidak resmi.

Informasi mengenai BSU sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar terhindar dari penipuan. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Ade Hapsari Lestarini)