Menteri LH Jumhur Hidayat Dorong Pemda Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat mengunjungi TOSS Center Gema Santi, Pusat Olah Sampah Setempat di Jalan Kusuma Bahari, Karangdadi, Kusamba, Klungkung, Bali. Kunjungan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menteri LH Jumhur Hidayat Dorong Pemda Kelola Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Whisnu Mardiansyah • 3 October 2026 18:20

Klungkung: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pemerintah daerah mengembangkan pengelolaan sampah secara mandiri dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular. Upaya tersebut dinilai dapat membuat sampah tidak hanya berakhir sebagai limbah, tetapi juga diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyampaikan hal itu setelah mengunjungi TOSS Center Gema Santi, Pusat Olah Sampah Setempat di Jalan Kusuma Bahari, Karangdadi, Kusamba, Klungkung, Bali. Kunjungan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

"Seperti Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Klunkung di sini yang punya inisiatif baik untuk mengolah sampahnya dengan menerapkan konsep circular ekonomi. Itu praktik yang baik," kata Menteri Jumhur.

Dalam kunjungan tersebut, Jumhur didampingi Bupati Klungkung I Made Satria serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara Ni Nyoman Santi. Ia melihat pengelolaan sampah di Klungkung melibatkan pihak swasta serta pemanfaatan teknologi untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi.

Jumhur menjelaskan penerapan teknologi dalam pengolahan sampah dapat mengubah limbah menjadi sejumlah produk. Hasil pengolahan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan atau dipasarkan sehingga menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

"Nah tadi di sini barusan dijelaskan alat pengolah sampah bisa menghasilkan pirolisis atau bahan bakar seperti solar dan seperti briket batu bara atau disebut green coal (batu bara hijau) karena dibuat dari sampah organik yang dipres menjadi batubara," kata Menteri Jumhur.
 


Menurut Jumhur, KLH selanjutnya dapat membantu mencarikan pasar bagi produk hasil pengolahan sampah tersebut, terutama dengan menghubungkan pengelola dengan sektor industri. Langkah itu diperlukan untuk memperluas pemanfaatan produk sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan pengolahan sampah.

Jumhur mengakui pemasaran produk hasil pengolahan sampah di Klungkung masih menghadapi kendala. Salah satunya berkaitan dengan lokasi Bali yang merupakan wilayah kepulauan, sedangkan sejumlah industri yang menjadi calon pengguna produk berada di Pulau Jawa.

Meski terdapat kendala distribusi, Jumhur menilai peluang ekonominya tetap dapat diperhitungkan. KLH saat ini membahas harga produk serta mekanisme pengiriman atau pengambilan produk agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara efisien.

"Pemerintah akan mendorong kalau ada kesulitan soal pembeli dan sebagainya, nanti kami akan coba komunikasi. Karena sebaliknya, dari pihak pembeli juga sudah menghubungi kami (KLH). Mereka mencari di mana ada produk-produk yang seperti ini, tolong diberitahu untuk bisa dia peroleh," ungkap Menteri Jumhur.

Jumhur juga menjelaskan penggunaan produk hasil pengolahan sampah oleh sektor industri memiliki kaitan dengan upaya pengurangan emisi. Industri yang menggunakan produk tersebut dinilai dapat memperoleh manfaat dari penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.


Pengelolaan sampah plastik di lingkungan MTsN 36. Dokumentasi/ istimewa.


Menurut dia, pemanfaatan hasil pengolahan sampah dapat memberikan manfaat bagi pihak industri sekaligus pengelola sampah. Industri memperoleh alternatif energi, sedangkan pengelola mendapatkan pendapatan untuk melanjutkan kegiatan pengolahan.

"Jadi di satu sisi si pembeli dapat untung, mungkin harganya lebih kompetitif. Kemudian yang kedua dia dapat nilai karbon dan dapat pujian dari ekosistemnya karena tidak lagi membangun dengan energi fosil dan tidak menghasilkan emisi. Hal ketiga di sisi pihak yang dibeli tentu mendapatkan uang untuk melanjutkan kegiatan ekonominya," kata Menteri Jumhur.

Jumhur menyebut konsep ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah semestinya memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Pengolahan sampah secara mandiri juga diarahkan untuk mengurangi jumlah sampah yang tersisa di lingkungan.

"KLH memastikan itikad-itikad baik seperti ini didorong. Kalau ini sukses ini maka bisa jadi percontohan. Saya akan rapat dengan pengelola pengolahan sampai di sini. Kalau ini baik maka bisa untuk diduplikasi di berbagai tempat lainnya. Mungkin tidak hanya di Bali tapi juga di beberapa daerah lainnya," kata Menteri Jumhur.


KLH Dorong Skala Pengolahan Sampah Diperluas

Terkait kapasitas pengolahan sampah di Kabupaten Klungkung, Jumhur menyebut skalanya belum besar. Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan jumlah sampah yang dihasilkan di tingkat kabupaten, yang relatif berbeda dengan daerah metropolitan dengan produksi sampah lebih tinggi.

Meski demikian, Jumhur menilai skala pengolahan dapat diperbesar melalui kerja sama lintas daerah. Pengelolaan sampah tidak harus terbatas pada satu kabupaten sehingga kegiatan tersebut memiliki skala ekonomi lebih besar dan berpotensi menarik minat pelaku usaha.

Skema tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan pengelolaan sampah dari sejumlah kabupaten dalam satu perusahaan. Kolaborasi dengan badan usaha milik daerah (BUMD) juga dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.

"Misal mengerjakan pengolahan sampah yang menghasilkan 1.000 ton dengan menghasilkan 100 ton bisa jadi tenaga kerja manusianya sama jumlahnya tapi hasilnya lebih banyak yang 1.000 ton. Artinya per unit, biaya yang dikeluarkan atau costnya lebih rendah. Biasanya orang bisnis akan berpandangan seperti itu," tutup Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.

(Whisnu M)