Pajak Digital Mulai 9 November, Pemerintah Bidik Optimalisasi Penerimaan Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pajak Digital Mulai 9 November, Pemerintah Bidik Optimalisasi Penerimaan Negara

Eko Nordiansyah • 1 November 2026 15:05

Jakarta: Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis, 29 Oktober 2026.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” ungkap  Hashim dalam Rapimnas Kadin, mengutip siaran YouTube resmi Kadin, Minggu, 1 November 2026.

Hashim mengatakan, kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Sejumlah platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan ikut dalam mekanisme pemungutan pajak tersebut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata dia.

Menurut Hashim, penerapan kebijakan pajak digital merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini mendapat sorotan dari sejumlah pengamat internasional.


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Rasio penerimaan negara terhadap PDB baru 12%

Ia menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang disebut baru mencapai sekitar 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hashim membandingkan capaian tersebut dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen terhadap PDB, India mencapai 20 persen, sedangkan salah satu negara di Afrika mencapai 16 persen.

Hashim menilai Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara apabila mampu menyamai rasio penerimaan Kamboja. Dengan asumsi PDB Indonesia mencapai Rp25.000 triliun, peningkatan rasio sebesar enam poin persentase diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

"Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun," ujar Hashim.

Ia juga menyinggung defisit APBN yang diperkirakan berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak dan bea cukai dapat memperbesar penerimaan negara.

“Nah defisit APBN kita ya, kita Rp500 triliun kalau tidak salah. Rp500-600 triliun. Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” kata Hashim.

(Eko Nordiansyah)