Polisi ungkap kasus pencurian kabel traffic light di Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Pencuri Kabel Lampu Merah Ditangkap saat Beraksi di Jalan Cipaganti Bandung
P Aditya Prakasa • 2 October 2026 19:20
Bandung: Misteri padamnya lampu lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandung akhirnya terungkap. Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung saat beraksi di traffic light Jalan Cipaganti.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari maraknya gangguan lampu lalu lintas di sejumlah titik di Kota Bandung. Polisi menyita alat pemotong dan gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti.
“Beberapa waktu belakangan ini Kota Bandung sering mengalami lampu merah yang tiba-tiba padam atau mengalami gangguan teknis. Berkat kolaborasi bersama jajaran Pemda dan masyarakat yang proaktif, kami berhasil mengungkap pelakunya tadi malam tepat pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti saat yang bersangkutan sedang beraksi memotong kabel traffic light,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dedi mengatakan, tersangka berinisial GG mengincar tembaga bernilai tinggi yang terdapat di dalam kabel APILL. Menurut Dedi, pencurian kabel fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat.
“Kota Bandung saat ini mencatat lonjakan mobilitas tinggi dengan masuknya 70.000 hingga 80.000 kendaraan roda empat milik wisatawan pada setiap akhir pekan. Kelancaran lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi Bandung sebagai kota tujuan wisata yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Polisi Buru Pelaku Lain
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik, polisi menemukan indikasi pencurian kabel dilakukan oleh beberapa pelaku berbeda.“Setelah kami lakukan identifikasi, gangguan di beberapa TKP di Kota Bandung ternyata dilakukan oleh orang-orang yang berbeda. Pelaku yang kami amankan ini beraksi di beberapa titik, tetapi tidak di semua tempat. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain di TKP luar kawasan Cipaganti,” ungkap Anton.
Anton menyebut motif GG adalah kebutuhan ekonomi. Warga Bandung tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi ungkap kasus pencurian kabel traffic light di Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Delapan Persimpangan Terdampak
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, aksi pencurian kabel berdampak pada sedikitnya delapan persimpangan yang mengalami gangguan pada sistem lampu lalu lintas.Sejumlah titik yang terdampak antara lain Simpang PT INTI, Simpang Patung Ikan, Simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Simpang Veteran-Lembong, Simpang Naripan-Lembong, dan Simpang Veteran-Jalan Sunda.
“Kejadian ini tentu berpengaruh langsung pada keselamatan para pengendara. Kami memastikan dalam rentang waktu satu hingga dua minggu ke depan, persimpangan yang terdampak sudah kembali berfungsi normal. Tim teknis sedang mempercepat proses pengkabelan ulang agar tersambung kembali ke sistem Area Traffic Control System (ATCS),” ujar Rasdian.
Dari total 157 persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas di Kota Bandung, baru 67 simpang yang terintegrasi penuh dengan kamera pengawas (CCTV), sistem ATCS, dan pengeras suara publik.
Untuk mengantisipasi pencurian serupa, Dishub bersama kepolisian meningkatkan patroli darat di 90 persimpangan yang belum terjangkau kamera pengawas.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan Dishub dalam menangani pencurian kabel fasilitas lalu lintas tersebut.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Sebagai kota yang terbuka, risiko tindak kriminalitas akan selalu ada. Oleh karena itu, kesiapsiagaan Forkopimda sangat mutlak, dengan kepolisian berada di garda terdepan. Kami di tingkat kelurahan hingga kecamatan bertugas memperkuat pengawasan dan deteksi dini. Rasa aman dan nyaman adalah hak dasar warga yang wajib negara hadirkan,” ucap Farhan.