Dugaan Kekerasan Seksual, 10 Mahasiswa Fakultas Teknik UGM Dinonaktifkan

Salah satu sudut kampus UGM. Dokumentasi/ugm.ac.id

Dugaan Kekerasan Seksual, 10 Mahasiswa Fakultas Teknik UGM Dinonaktifkan

Ahmad Mustaqim • 30 September 2026 13:58

Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menangani laporan dugaan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah orang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan membicarakannya di media sosial.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan pihak kampus telah merespons informasi tersebut melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Penanganan laporan dilakukan terhadap mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik UGM.

"UGM memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital. Sikap ini berpijak pada komitmen UGM untuk menyelenggarakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan inklusif gender bagi seluruh warga kampus," kata I Made Andi Arsana, Rabu, 30 September 2026.

Made Andi menjelaskan proses penanganan laporan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UGM juga menyatakan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prinsip dalam proses tersebut.
 


"UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban. UGM juga memastikan proses penanganan berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban," kata dia.

UGM menyatakan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender akan ditangani sesuai ketentuan internal kampus. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada regulasi pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

"UGM akan menyampaikan perkembangan proses penanganan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UGM, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban. UGM terus berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan pendampingan, serta mengembangkan sistem yang mendukung terciptanya lingkungan akademik yang aman, setara, inklusif, dan saling menghormati," ucapnya.

Made Andi menambahkan sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan dapat mengakses layanan Satgas PPKS UGM.

Layanan tersebut mencakup konsultasi, pendampingan, dan pelaporan. UGM menyediakan akses melalui surel satgas.ppks@ugm.ac.id dan WhatsApp +62 822-2036-2588. Kontak tersebut juga tercantum dalam siaran pers resmi UGM mengenai penanganan laporan KBGO.


Pelecehan seksual. Foto: Ilustrasi Antara


Sepuluh Mahasiswa Diperiksa

Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, mengatakan pihak kampus telah menemui 10 mahasiswa yang menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut Selo, pertemuan dengan para mahasiswa tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dugaan KBGO. Kampus kemudian menyiapkan langkah penonaktifan sementara terhadap seluruh mahasiswa yang terduga terlibat.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik. Penonaktifan sementara direncanakan berlangsung sekitar 1,5 bulan sebelum Satgas PPKS UGM menetapkan sanksi final.

"Kami sedang menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan sementara semua mahasiswa terduga pelaku KBGO selama 1,5 bulan, sebelum sanksi final ini diketuk oleh Satgas PPKS UGM,” ujarnya.

Proses penanganan dugaan KBGO tersebut masih berjalan di lingkungan UGM. Kampus menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kerahasiaan korban.

(Whisnu M)