Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi.

Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru

Hendrik Simorangkir • 25 September 2026 18:00

Tangsel: Seorang siswi berusia 13 tahun di salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Terlapor berinisial NAA disebut merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 22 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Saat kejadian diduga berlangsung, korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

"Terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA, yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM," ujar Fadhli di Polres Tangsel, Jumat, 25 September 2026.

Fadhli menuturkan dugaan kasus tersebut baru diketahui keluarga pada awal September 2026. Orang tua korban memperoleh informasi setelah pelatih taekwondo korban mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut. Menurut Fadhli, korban kemudian mulai terbuka dan menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya.

"Mungkin di situ korban merasa mulai timbul rasa aman sehingga mulai berani menyampaikan bahwa pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku," kata Fadhli.
 


Dugaan Terjadi di Lingkungan Sekolah

Fadhli menyebut dugaan tindakan yang dialami korban mencakup paparan video pornografi, sentuhan pada bagian sensitif tubuh, hingga permintaan mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi setelah jam pelajaran reguler. Terlapor disebut memberikan les privat mengaji kepada korban di ruang kelas sekolah.

"Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah dimana si pelaku itu bekerja," jelas Fadhli.

Pihak kuasa hukum korban turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor serta hasil pemeriksaan psikologis.

Fadhli juga menyebut dugaan pendekatan terhadap korban masih berlangsung setelah korban memasuki jenjang SMP, meski terlapor tidak lagi menjadi wali kelas korban.


Pelecehan seksual. Foto: Ilustrasi Antara


"Walaupun ketika korban sudah kelas 1 SMP, tidak lagi menjadi wali kelas, tapi si pelaku tetap mengejar si korban," kata Fadhli.

Polres Tangerang Selatan membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh gurunya.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Polisi masih mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.

"Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga masih meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut," kata Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi.

Yudhi meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan.

"Untuk update perkara akan disampaikan selanjutnya. Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya," ungkap Yudhi.

(Whisnu M)