Ilustrasi, Gedung BEI. Foto: dok Ajaib.
BEI Terapkan Intraday Short Selling, Investor Wajib Siapkan Rp50 Juta
Husen Miftahudin • 2 October 2026 14:37
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak Kamis, 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, terdapat dua Anggota Bursa yang telah mengantongi lisensi Short Selling dari BEI sekaligus menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan posisi transaksi diselesaikan pada Hari Bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum perdagangan berakhir. Mekanisme ini menjadi salah satu alternatif strategi transaksi bagi investor.
Mengutip keterangan resmi BEI yang dikutip Jumat, 2 Oktober 2026, transaksi IDSS hanya dapat dilakukan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI. Berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yaitu:
- ASII – Astra International Tbk.
- BBCA – Bank Central Asia Tbk.
- BRPT – Barito Pacific Tbk.
- BUMI – Bumi Resources Tbk.
- INDF – Indofood Sukses Makmur Tbk.
Kelima saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas pada tahap awal menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia.
BEI juga menerapkan batas transaksi short selling untuk setiap Anggota Bursa. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.
Dengan skema tersebut, Anggota Bursa yang memiliki kontribusi nilai transaksi harian lebih besar memperoleh kuota short selling yang lebih tinggi. Berikut batas transaksi short selling berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian Anggota Bursa:
- Kurang dari Rp750 miliar: maksimal 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.
- Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun: maksimal 0,03 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
- Lebih dari Rp1,5 triliun: maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
Pengaturan kuota tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar aktivitas short selling berkembang secara bertahap dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko pasar.
Investor wajib siapkan jaminan Rp50 juta
Dari sisi investor, transaksi IDSS memiliki persyaratan jaminan yang harus dipenuhi sejak awal. Investor yang melakukan IDSS wajib menyetorkan Dana Jaminan Awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Selama posisi short selling berlangsung, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham bergerak naik, nilai jaminan dapat tergerus karena biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.
Kondisi tersebut dapat menurunkan rasio jaminan. Jika rasio mencapai batas yang ditentukan, investor dapat menerima margin call. Apabila kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.
Khusus untuk IDSS, forced buy otomatis dilakukan pada setiap akhir Hari Bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga Hari Bursa berikutnya.

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Akses investor diperluas bertahap
BEI juga menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan Short Selling. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas tersebut dapat diakses oleh investor individu domestik.
Setelah masa transisi berakhir, akses Short Selling akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta aspek pengelolaan risiko.
"Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Irvan.
BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.