Wajibkan Jasa Lokal di Tambang, ESDM Dinilai Pulihkan Ekonomi Daerah

Ilustrasi tambang. Foto: Dok. MI.

Wajibkan Jasa Lokal di Tambang, ESDM Dinilai Pulihkan Ekonomi Daerah

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 18:41

Jakarta: Penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dinilai menjadi momentum penting pemulihan ekonomi daerah penghasil tambang. Regulasi ini dinilai hadir untuk menghentikan praktik monopoli korporasi raksasa.

“Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah,” tegas Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2026.
 


Yusuf menyebut regulasi Kementerian ESDM ini merupakan bentuk keadilan sosial yang berdampak langsung pada perputaran modal di daerah (multiplier effect). Termasuk berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan kapasitas pelaku UMKM serta kontraktor daerah.

“Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH,” ujar Yusuf.


Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI) Yusuf Lakaseng. Foto: Dok. Istimewa.

Guna memastikan regulasi tidak berhenti di atas kertas, Kementerian ESDM bersama Pemerintah Daerah didorong membentuk tim pengawas independen serta membuka posko pengaduan di daerah operasional tambang.

“Buka posko pengaduan bagi pengusaha lokal. Jangan biarkan ada celah bagi korporasi besar untuk melakukan manipulasi kepemilikan saham (beneficial ownership) terselubung demi meloloskan anak usaha mereka,” kata Yusuf.

Pemerintah diminta tidak segan menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha (IUP/IUPK) bagi korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban penggunaan perusahaan jasa lokal ini.

“Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan,” kata Yusuf.

Selama puluhan tahun, masyarakat di daerah penghasil tambang kerap sekadar menjadi penonton saat kekayaan alamnya dikeruk. Ketimpangan ini diperparah oleh skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum adil, sementara perputaran modal raksasa mengalir keluar daerah melalui jaringan anak usaha korporasi besar.

(Fachri Audhia Hafiez)