Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. Foto: Marcheilla Ariesta
Marcheilla Ariesta • 11 September 2024 16:43
Jakarta: KBRI Phnom Penh dan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan dan menangani kasus jenazah seorang WNI atas nama Handi Musaroni. Kasusnya viral di Indonesia setelah komunitas ojek online mengungkapkannya di media sosial.
“Berdasarkan keterangan otoritas Kamboja, penyebab kematian adalah serangan jantung,” kata Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Rabu, 11 September 2024.
“KBRI Phnom Penh telah berupaya untuk menelusuri perusahaan tempat Handi bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah. Namun hingga saat ini perusahaan tidak dapat dihubungi,” lanjut Judha.
Saat ini, kata dia, jenazah masih berada di Yim Funeral House, yang difasilitasi oleh KBRI.
Sementara itu, KBRI Phnom Penh terus berkomunikasi dengan keluarga dan mengupayakan pemulangan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta sesuai dengan prinsip mengedepankan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya ramai di sosial media, seorang pemuda berkewarganegaraan Indonesia, Handi Musaroni (24), meninggal dunia di Kamboja. Ibu Handi, Siti Rahmah, mengeluh dirinya sebagai pengemudi ojek online (ojol) kesulitan membawa pulang jenazah anaknya ke Tanah Air.
Dalam ceritanya, awalnya Handi berangkat ke Kamboja pada 16 Mei 2024 untuk bekerja di salah satu perusahaan, tapi tidak disebutkan bagaimana proses keberangkatan dan perusahaan apa.
Siti mengatakan, lokasi anaknya bekerja dekat Tuol Sangke, Phnom Penh, Kamboja. Menurut cerita Siti, awalnya komunikasi dengan sang anak berjalan lancar sampai pada Agustus 2024, ia mendapat kabar anaknya sakit.
"Saya mendapatkan kabar via telepon dari anak saya kalau dia sedang sakit lambung atau lever kronis, padahal sebelum berangkat anak saya sehat," ucap Siti seperti disampaikan Lily Pujiati selaku Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam keterangannya.
Siti mengaku makin khawatir setelah mengetahui Handi tidak digaji. Kondisi Handi dilaporkan semakin buruk hingga meninggal dunia dan kabar itu diterima Siti pada 16 Agustus 2024.
Setelahnya, Siti mencari informasi tentang anaknya dan belakangan diketahui berada di rumah duka Yim Undertaker di Phnom Penh. Ia pun kemudian mengetahui selama ini anaknya tidak digaji sehingga beranggapan anaknya adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu usaha yang dilakukan Siti adalah bertanya ke Kementerian Luar Negeri RI untuk membantu pemulangan jenazah anaknya karena dirinya kesulitan dalam hal biaya pemulangan.
"Karena Kemlu mengatakan bahwa anak saya bukan korban perdagangan orang. Pihak Kemlu mengatakan, jika benar anak saya korban perdagangan orang, saya harus bisa membuktikannya,” cerita Siti.
“Jika tidak bisa membuktikan bahwa anak saya korban perdagangan orang, artinya saya harus memulangkan jenazah anak saya dengan biaya sendiri. Dari mana saya bisa mendapatkan uang Rp125 juta ketika untuk makan saja susah?" pungkas Siti.