Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. MI/Indri

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI

Media Indonesia • 13 March 2024 23:51

Jakarta: Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah adanya dwifungsi ABRI Orde Baru ihwal rencana ada jabatan ASN yang bisa diisi TNI-Polri.

Azwar menerangkan RPP ASN masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, TNI ada batasan menempati posisi di jabatan struktural ASN. Hal yang sama terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu.

“Tetapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” ungkap Azwar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
 

Baca Juga: 

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Diklaim Ada Batasan


Azwar menerangkan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyebut prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Azwar menyebut resiprokal jabatan akan diseleksi terlebih dahulu dan dipilih yang terbaik untuk di instansi tertentu. “Ke depan ini kita akan dorong talenta yang terbaik yang dikirim untuk di instansi tertentu atau jabatan tertentu yang berikutnya kalau untuk di eselon 1 ada TPA tentu ada seleksi di sana tim TPA yang akan menyeleksi terkait mereka yang akan ditempatkan di instansi tertentu dan jabatan tertentu,” tutur dia.

Azwar mencontohkan jika di Kemendagri butuh sosok untuk mengisi jabatan Irjen, mereka bersurat ke Polri. Kemudian, Menpan RB akan memantau seleksi kualifikasinya apakah sesuai atau tidak.

“Kami nanti kualifikasinya sesuai enggak, prosesnya benar apa enggak, begitu sesuai kita kirim termasuk juga ke Setneg, kemudian nanti dibahas," ujar dia.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)