Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. MI/Indri
Media Indonesia • 13 March 2024 23:51
Jakarta: Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah adanya dwifungsi ABRI Orde Baru ihwal rencana ada jabatan ASN yang bisa diisi TNI-Polri.
Azwar menerangkan RPP ASN masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, TNI ada batasan menempati posisi di jabatan struktural ASN. Hal yang sama terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu.
“Tetapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” ungkap Azwar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga:
Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Diklaim Ada Batasan |