Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 20:39
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh TNI dan Polri tidak seenaknya. Hal itu merespons ketentuan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal manajemen ASN.
"TNI dan Polri bisa masuk lingkungan ASB dengan batasan-batasan tertentu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Doli mengatakan RPP manajemen ASN memuat sejumlah ketentuan. Misalnya penempatan TNI dan Polri itu hanya bisa pada tingkat eselon I dan pemerintah pusat.
"Tidak boleh di semua (lingkungan) apalagi di pemerintah daerah. Jadi ada batas-batasnya," papar politikus Partai Golkar itu.
Baca juga:
TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN di RPP Manajemen ASN |