Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Diklaim Ada Batasan

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Diklaim Ada Batasan

Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 20:39

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh TNI dan Polri tidak seenaknya. Hal itu merespons ketentuan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal manajemen ASN.

"TNI dan Polri bisa masuk lingkungan ASB dengan batasan-batasan tertentu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Doli mengatakan RPP manajemen ASN memuat sejumlah ketentuan. Misalnya penempatan TNI dan Polri itu hanya bisa pada tingkat eselon I dan pemerintah pusat.

"Tidak boleh di semua (lingkungan) apalagi di pemerintah daerah. Jadi ada batas-batasnya," papar politikus Partai Golkar itu.
 

Baca juga: 

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN di RPP Manajemen ASN



Doli menyebut ada beberapa kementerian yang butuh kualifikasi dari personel TNI dan Polri. Misalnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ada institusi yang bisa dan membutuhkan fungsi mereka," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)