Kompolnas Minta Anggota Polda Kalsel yang Siksa 6 Tahanan Dipidana

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kompolnas Minta Anggota Polda Kalsel yang Siksa 6 Tahanan Dipidana

Siti Yona Hukmana • 28 February 2024 13:21

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritisi kasus penyiksaan yang diduga dilakukan enam petugas jaga tahanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap enam tahanan. Keenam anggota itu diminta dipidana.

"Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian untuk extract confession (memaksakan adanya pengakuan) dari tahanan masuk kategori tindakan penyiksaan. Penyiksaan ini masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga kepada para pelakunya seharusnya diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.

Apalagi, kata Poengky, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sehingga, pemerintah dan seluruh aparat pemerintah dan aparat negara tunduk pada aturan tersebut.

"Dan memberlakukan zero tolerance against torture. Meskipun demikian para pelaku yang memesan narkoba masuk ruang tahanan juga harus diproses pidana," ungkap Poengky.
 

Baca juga: 

Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN Dikecam


Poengky menghargai ketelitian petugas dalam menemukan penyelundupan barang haram itu. Namun, dia sangat menyayangkan tindak lanjut petugas dengan penyiksaan kepada enam tahanan itu agar mengaku.

"Padahal, tindakan penyiksaan sudah dilarang oleh aturan Polri, serta aturan-aturan hukum nasional dan internasional," ungkap Poengky.

Menurut Poengky, tindakan kekerasan berlebihan, termasuk tindakan penyiksaan merupakan masalah mindset dan cultureset yang belum tuntas perubahannya dalam melaksanakan Reformasi Kultural Polri. Padahal, seharusnya interogasi tidak perlu memaksakan pengakuan pelaku.

"Anggota harus menggunakan cara-cara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum berbenah untuk kembali melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara sungguh-sungguh," tutur anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Kronologi penganiayaan tahanan

Peristiwa penganiayaan enam tahanan ini bermula saat seseorang datang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin. Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan.

Selanjutnya, enam petugas yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan. Namun, para tahanan tidak mengaku, sehingga petugas emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan.

Anggota memukul para tahanan menggunakan tongkat polisi. Sehingga, korban RRP mengalami patah kaki kanan; FA, RF, AS, M, dan RP masing-masing retak pada kaki. Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Sementara itu, enam anggota Polda Kalsel tersebut, yakni Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG Bripda FL, dan Bripda DP. Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024. Saat ini mereka tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaan rampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)