Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN Dikecam

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penangkapan 9 Petani Sawit di Wilayah IKN Dikecam

Medcom • 27 February 2024 04:51

Jakarta: Sebanyak sembilan petani sawit di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam penangkapan tersebut.

YLBHI menilai penangkapan sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang itu pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 20.19 Wita, dinilai tak manusiawi. Aparat disebut sewenang-wenang melakukan penangkapan.

"karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," bunyi keterangan tertulis YLBHI saat dikutip dari ylbhi.or.id, Selasa, 27 Februari 2024.

YLBHI menilai praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. 

Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional. Hal itu pernah terjadi sebelumnya di kasus Rempang, Kepulauan Riau. 

"Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim," bunyi keterangan tertulis YLBHI dan LBH Samarinda.
 

Baca juga: 

Proyek Tol Balikpapan-IKN Nusantara Digugat


Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Sebab, setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 18 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Di sisi lain, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi hukum. Konstitusi negara melindungi warga negara dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

YLBHI mendesak Polda Kaltim segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.

"Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," bunyi keterangan tertulis YLBHI dan LBH Samarinda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)